Rabu, 11 Januari 2012

Dampak Penggunaan Zat Warna Pada Makanan

Zat  warna  menurut  Witt  (1876:70)  merupakan  gabungan  zat  organik  tidak  jenuh,  kromofor  dan  auksokrom.  Zat  organik  tidak  jenuh  adalah  molekul  zat  warna yang berbentuk senyawa aromatik yang terdiri dari hidrokarbon aromatik, fenol dan senyawa yang mengandung nitrogen. Kromofor adalah pembawa warna sedangkan auksokrom adalah pengikat antara warna dengan serat.

Zat  warna  telah  dikenal  manusia  sejak  2500  tahun  sebelum  masehi,  zat warna pada masa itu digunakan oleh masyarakat China, India dan Mesir, mereka membuat  zat  warna  alam  dari  berbagai  jenis  tumbuh-tumbuhan,  binatang  dan mineral untuk mewarnai serat, benang dan kain. Peningkatan mutu sumber daya manusia  dan  teknologi  saat  ini  menjadikan  zat  warna  kian  berkembang  dengan pesat.  Keterbatasan  zat  warna  alam  membuat  industri  tekstil  menggunakan  zat warna  buatan  (sintetik)  sebagai  pewarna  bahan  tekstil,  karena  zat  warna  sintetik lebih  banyak  memiliki  warna,  tahan  luntur  dan  mudah  cara  pemakaiannya ketimbang zat warna alam yang kian sulit diperoleh.

Secara umum zat pewarna pada makanan digolongkan menjadi dua kategori yaitu zat pewarna alami dan zat pewarna sintetis. Zat pewarna alami merupakan zat pewarna yang berasal dari tanaman atau buah-buahan. Secara kuantitas, dibutuhkan zat pewarna alami yang lebih banyak daripada zat pewarna sintetis untuk menghasilkan tingkat pewarnaan yang sama. Pada kondisi tersebut, dapat terjadi perubahan yang tidak terduga pada tekstur dan aroma makanan. Zat pewarna alami juga menghasilkan karakteristik warna yang lebih pudar dan kurang stabil bila dibandingkan dengan zat pewarna sintetis. Oleh karena itu zat ini tidak dapat digunakan sesering zat pewarna sintetis.


Dewasa ini keamanan penggunaan zat pewarna sintetis pada makanan masih dipertanyakan di kalangan konsumen. Sebenarnya konsumen tidak perlu khawatir karena semua badan pengawas obat dan makanan di dunia secara kontinyu memantau dan mengatur zat pewarna agar tetap aman dikonsumsi. Jika ditemukan adanya potensi risiko terhadap kesehatan, badan pengawas obat dan makanan akan mengevaluasi pewarna tersebut dan menyebarkan informasinya ke seluruh dunia. Pewarna yang terbukti mengganggu kesehatan, misalnya mempunyai efek racun, berisiko merusak organ tubuh dan berpotensi memicu kanker, akan dilarang digunakan. Di Indonesia tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya. Rhodamine B termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan. Namun demikian, penyalahgunaan rhodamine B sebagai zat pewarna pada makanan masih sering terjadi di lapangan dan diberitakan di beberapa media massa. Sebagai contoh, rhodamine B ditemukan pada makanan dan minuman seperti kerupuk, sambal botol dan sirup di Makassar pada saat BPOM Makassar melakukan pemeriksaan sejumlah sampel makanan dan minuman ringan.

Rhodamine B termasuk zat yang apabila diamati dari segi fisiknya cukup mudah untuk dikenali. Bentuknya seperti kristal, biasanya berwarna hijau atau ungu kemerahan. Di samping itu rhodamine juga tidak berbau serta mudah larut dalam larutan berwarna merah terang berfluorescen. Zat pewarna ini mempunyai banyak sinonim, antara lain D and C Red no 19, Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine dan Brilliant Pink B. Rhodamine biasa digunakan dalam industri tekstil. Pada awalnya zat ini digunakan sebagai pewarna bahan kain atau pakaian. Campuran zat pewarna tersebut akan menghasilkan warna-warna yang menarik. Bukan hanya di industri tekstil, rhodamine B juga sangat diperlukan oleh pabrik kertas.

Fungsinya sama yaitu sebagai bahan pewarna kertas sehingga dihasilkan warna-warna kertas yang menarik. Sayangnya zat yang seharusnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan kertas tersebut digunakan pula sebagai pewarna makanan.

Penggunaan zat pewarna ini dilarang di Eropa mulai 1984 karena rhodamine B termasuk karsinogen yang kuat. Efek negatif lainnya adalah menyebabkan gangguan fungsi hati atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati. Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa zat pewarna tersebut memang berbahaya bila digunakan pada makanan. Hasil suatu penelitian menyebutkan bahwa pada uji terhadap mencit, rhodamine B menyebabkan terjadinya perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan jaringan di sekitarnya mengalami disintegrasi. Kerusakan pada jaringan hati ditandai dengan adanya piknotik (sel yang melakukan pinositosis) dan hiperkromatik dari nukleus, degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma.

Dalam analisis yang menggunakan metode destruksi yang kemudian diikuti dengan analisis metode spektrofometri, diketahui bahwa sifat racun rhodamine B tidak hanya disebabkan oleh senyawa organik saja tetapi juga oleh kontaminasi senyawa anorganik terutama timbal dan arsen (Subandi 1999). Keberadaan kedua unsur tersebut menyebabkan rhodamine B berbahaya jika digunakan sebagai pewarna pada makanan, obat maupun kosmetik sekalipun. Hal ini didukung oleh Winarno (2004) yang menyatakan bahwa timbal memang banyak digunakan sebagai pigmen atau zat pewarna dalam industri kosmetik dan kontaminasi dalam makanan dapat terjadi salah satu diantaranya oleh zat pewarna untuk tekstil.

Bukan kali pertama kalau diberitakan jajanan anak sekolah (dan orang dewasa) tidak menyehatkan. Bahaya makanan jajanan sekolah dan makanan umum lainnya bisa muncul untuk jangka pendek, bisa juga pada jangka panjang. Jangka pendek, terjadi keracunan makanan sebab tercemar mikroorganisme, parasit, atau bahan racun kimiawi (pestisida). Muntah dan diare sehabis mengonsumsi jajanan paling sering ditemukan. Sedangkan bahaya jangka panjang jajanan yang tidak menyehatkan apabila bahan tambahan dalam makanan-minuman bersifat pemantik kanker, selain kemungkinan gangguan kesehatan lainnya.

Kita menyaksikan hampir semua kalangan di Indonesia, baik anak sekolah, orang kantoran di kota besar, apalagi yang di pedesaan, rata-rata sudah tercemar oleh beragam bahan kimiawi berbahaya dalam makanan. Sebagai contoh adalah saus tomat. Tidak sedikit saus tomat yang beredar terbuat dari ubi, cuka, dan zat warna tekstil (rhodomin-B). Zat warna tekstil inilah yang diperkirakan berpotensi menimbulkan keluhan tersebut.

Tidak hanya sekadar pusing belaka yang ditakutkan, melainkan juga bahaya jangka panjangnya. Zat warna tekstil jenis itu bersifat pemantik munculnya kanker bila dikonsumsi rutin untuk waktu yang sama.

Kita menyaksikan yang ada di meja makan warung nasi, penjual bakmi bakso, dan kantin sekolah, kemungkinan besar jenis saus tomat semacam itu. Kalau tidak, kenapa harganya bisa rendah sekali? Kecurigaan harus muncul bila ada saus tomat semurah itu. Bukan cuma dalam saut tomat, zat warna tekstil rhodomin-B juga konon pernah ditemukan dalam lipstik dan pemerah pipi, selain bahan pewarna panganan dan jajanan, termasuk mungkin dalam sirup murah.

Dalam sebuah reportase sebuah stasiun TV swasta menyiarkan tayangan pembuatan sirup yang dijajakan di sekolah tersebut kurang higienis, memakai air mentah (belum dimasak) dan zat warna buatan yang diduga rhodomin-B juga.

Sirup dan limun murah di jajanan sekolah ini yang membuat kita prihatin. Generasi anak sekolah (pinggiran, dari ekonomi kurang mampu) kita tengah memanggul risiko terkena kanker saat dewasa, selain bahaya infeksi perut dadakan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dampak penggunaan zat warna tekstil pada makanan sangat berbahaya dan penggunaannya dilarang oleh pemerintah. Karena penambahan zat warna pada makanan berdampak pada kesehatan manusia. Dalam jangka pendek, terjadi infeksi pada perut, keracunan, muntaber dan diare. Sedangkan untuk jangka panjangnya, berpotensi munculnya penyakit kanker.

Solusi yang solutif untuk menggantikan penggunaan zat pewarna sintetis adalah dengan menggunakan pewarna alami seperti ekstrak daun suji, kunyit dan ekstrak buah-buahan yang pada umumnya lebih aman. Di samping itu masih ada pewarna alami yang diijinkan digunakan dalam makanan antara lain caramel, beta-karoten, klorofil dan kurkumin.

Referensi
Anonimus. 2006. Rhodamine B ditemukan pada makanan dan minuman di Makassar. Republika Kamis 5 Januari 2006.

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?=229881&kat_id=23. [30 September 2006].
Lee TA, Sci BH, Counsel. 2005. The food from hell: food colouring. The Internet Journal of Toxicology. Vol 2 no 2. China: Queers Network Research.

Syah et al. 2005. Manfaat dan Bahaya Bahan Tambahan Pangan. Bogor: Himpunan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian IPB.

Subandi. 1999. Penelitian kadar arsen dan timbal dalam pewarna rhodamine B dan auramine secara spektrofotometri: Suatu penelitian pendahuluan. http://www.malang.ac.id/jurnal/fmipa/mipa/1999a.htm. [30 September 2006 ]

Winarno FG. 2004. Keamanan Pangan. Bogor: Himpunan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian IPB.

www.anneahira.com/bahan-kimia-makanan.htm

/span

Tidak ada komentar:

Posting Komentar