Jumat, 07 Oktober 2011

Negara Yang Damai




Negara yang Damai

Sebagaimana kita ketahui, damai atau perdamaian dalam arti kata yang sebenarnya tidaklah hanya mencakup semata-mata keamanan fisik atau tidak adanya perang dan pertikaian diantara manusia dibumi ini. Kendatipun pengertian diatas mengandung arti yang sangat penting dan juga merupakan inti dari perdamaian sesungguhnya, tetapi keadaan perdamaian yang dilukiskan demikian itu hanyalah suatu segi pasif dan terbatas dari arti sesungguhnya, apalagi kalau kita hendak membandingkannya dengan pengertian perdamaian yang lebih luas lagi.


Perdamaian dalam arti yang lebih luas lagi adalah, “penyesuaian dan pengarahan yang baik dari orang seorang terhadap Penciptanya pada satu pihak dan kepada sesamanya pada pihak yang lain” . Hal ini berlaku bagi keseluruhan hubungan konsentris (bertitik pusat yang sama) antara seorang dengan orang lainnya, seseorang dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, bangsa dengan bangsa dan pendek kata antara keseluruhan umat manusia satu sama lainnya, dan antara manusia dan alam semesta. Perdamaian yang juga mencakup segala bidang kehidupan fisik, intelektual, akhlak dan kerohanian. Perdamaian beginilah yang merupakan ruang perhatian yang utama dari agama.

Sedangkan menurut Aristoteles, negara akan damai apabila rakyatnya juga damai. Negara yang paling baik adalah negara dengan sistem demokrasi moderat, artinya sistem demokrasi yang berdasarkan Undang-Undang. Konsepsi Aristoteles tentang Manusia ialah “zoon politikon“. Ciri manusia sebagai makhluk hidup adalah hidup dalam polis, maka Aristoteles sangat menekankan sosialitas manusia. Masyarakat dalam bentuk negara itu dilihat Aristoteles sebagai suatu lembaga kodrati (”natural institution“), yaitu bukan berdasarkan persetujuan (”convention“) saja seperti diajar oleh para sofis dan skeptikus pada masa itu. Dengan demikian semua warganegara wajib takluk pada negara, kepada para pemimpin dan kepada undang-undang. Dalam filsafatnya, Aristoteles mempunyai kecenderungan ke arah suatu totalitarisme negara. Negara itu di atas keluarga dan negara pun menyelenggarakan pendidikan.

Amanat dari Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian ketertiban abadi dan dunia keadilan yang sosial, berdasarkan kemerdekaan, maka.....” Amanat ini memberikan inspirasi bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang luhur dalam menempatkan kepentingan umat baik melalui peningkatan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ketertiban dunia. Nilai kesejahteraan, kecerdasan dan ketertiban, merupakan cita-cita yang perlu dikembangkan melalui proses yang kompleks yang mempunyai kaitan erat antara satu aspek dengan aspek-aspek kehidupan lainnya. Pandangan ini memberi makna, bahwa segala permasalahan yang menyangkut aspek dunia perlu dipecahkan melalui perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan aspek kesejahteraan, kecerdasan dan ketertiban yang juga mengandung makna rohaniah (batiniah) dipecahkan bukan hanya dengan ilmu dan teknologi, tetapi juga dengan pendekatan falsafah dan agama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar